PERBANDINGAN METODE SMARTER DAN ELECTRE UNTUK MENENTUKAN PRIORITAS PENERIMAAN PRODEO PENGADILAN AGAMA
Kata Kunci:
Prodeo, Sistem Pendukung Keputusan, SMARTER, ELECTRE.Abstrak
Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Salah satu bentuk implementasinya adalah layanan prodeo, yaitu pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Namun, pelaksanaan layanan prodeo di Pengadilan Agama Kota Cirebon masih menghadapi kendala dalam hal penentuan prioritas penerima, karena belum adanya mekanisme pengambilan keputusan berbasis multi-kriteria yang mampu menilai berbagai aspek secara objektif dan terukur. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan dua metode Multi-Criteria Decision Making (MCDM), yaitu SMARTER (Simple Multi Attribute Rating Technique Exploiting Ranks) dan ELECTRE (Elimination Et Choix Traduisant la Realite), dalam menentukan prioritas penerima layanan prodeo di Pengadilan Agama Kota Cirebon. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kuantitatif dan deskriptif-komparatif, menggunakan data permohonan prodeo yang mencakup kriteria seperti tingkat penghasilan, jumlah tanggungan keluarga, kondisi kesehatan, dan urgensi perkara. Sistem pendukung keputusan yang dibangun berbasis web dengan database MySQL, serta menggunakan bahasa pemrograman PHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua metode mampu menghasilkan peringkat prioritas penerima prodeo secara objektif dan transparan, namun terdapat perbedaan dalam kompleksitas perhitungan dan efisiensi waktu komputasi. Metode SMARTER memiliki keunggulan dalam kesederhanaan dan kecepatan proses, sedangkan metode ELECTRE lebih unggul dalam mempertimbangkan dominasi antar alternatif dengan tingkat akurasi yang tinggi. Dengan demikian, penerapan sistem pendukung keputusan berbasis metode SMARTER dan ELECTRE diharapkan dapat membantu Pengadilan Agama Kota Cirebon dalam menetapkan prioritas penerima layanan prodeo secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus meningkatkan transparansi serta kepercayaan publik terhadap proses seleksi bantuan hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Susi Widyastuti, Muhammad Erwanto, Wilda Adela P

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat Lisensi
Artikel yang diterbitkan dalam JURNAL INFORMASI DAN KOMPUTER dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk:
- Menyalin dan menyebarluaskan artikel dalam media atau format apa pun.
- Mengadaptasi, mengubah, dan mengembangkan artikel untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial.
Dengan syarat:
- Memberikan atribusi atau pengakuan yang sesuai kepada penulis asli dan JURNAL INFORMASI DAN KOMPUTER.
- Menyediakan tautan ke lisensi Creative Commons.
- Menunjukkan apabila terdapat perubahan terhadap artikel.
Lisensi lengkap dapat dilihat pada:
